Gasak Motor di Teras Rumah

2 Residivis Kembali Diamankan Polsek Bukit Raya 

Pelaku curanmor diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) , Rabu (16/3/2022). Keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bukit  Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi tugas 1 (satu) orang sebagai pengambil motor dan 1 (satu) orang mengawasi situasi jalan depan rumah korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, SH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor R2 ), untuk pelaku sendiri berinisial AS (30) dan JH (32) berhasil kami amankan di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.Dijelaskan 

Kapolsek, awal peristiwa pencurian terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 04.00 wib, pelaku AS (30) melihat sepeda motor korban yang diparkir di teras depan rumah di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara  Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. 

''Kemudian AS menelpon JH dan mengajak melakukan pencurian sepeda motor tersebut, setelah JH datang, AS masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah, sedangkan JH
mengawasi situasi, setelah AS berhasil mengambil sepeda motor, kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong ke rumah AS yang masih di kawasan Perumahan Sidomulyo, selanjutnya AS merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T." sebut Kapolsek.

Kapolsek juga menerangkan, setelah menerima laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, SH., M.H dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Ipda Hasriyal dan Panit 3 Ipda Okto Wahyudi, S. Fil memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, selanjutnya pada hari yang sama Rabu (16/3/2022) pukul 11.00 Wib Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (30) dan JH (32) di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. 

Setelah dilakukan introgasi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara  Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, setelah itu pelaku dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya.  ''Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa    1 (satu)  unit sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam dan 1 ( satu ) buah kunci T.," urai Kapolsek. ''Pelaku AS merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Limapuluh. Sementara Pelaku JH merupakan residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya,'' tambah Kapolsek. Atas Perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363  K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar